Pusat Arsip PT Semen Padang diprakarsai oleh Direktur Utama PT Semen Padang, pada masa itu Ir. Setiadi Dirgo pada tahun 1989 dan tahun 1990 Pusat Arsip mulai melakukan kegiatan untuk pertama kalinya di bawah Biro (Humas) Hubungan Masyarakat PT Semen Padang sampai tahun 2001. Pada tahun 2002 Pusat Arsip mengalami perubahan pada manajemennya, Pusat Arsip PT Semen Padang difungsikan sebagai pusat arsip perusahaan di bawah wewenang Sekretariat Perusahaan oleh Direktur PT Semen Padang Ir. A. Ikhdan Nizar (1998-2003) dengan nama Central Arsip PT Semen Padang. Karena telah menjadi Pusat Arsip Sekretariat Perusahaan, maka semua bentuk kegiatan kearsipan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dari Sekretariat Perusahaan.
1.1 Pengertian Arsip
Arsip
adalah informasi yang terekam di seruah instansi, lembaga atau perorangan dalam
melaksanakan kegiatannya terutama yang berkaitan dengan masalah administrasi
hukum dan bisnis (Basuki, 1996:1). Kearsipan mempunyai peranan penting sebagai
pusat ingatan, informasi, dan sebagai alat pengawasan yang diperlukan dalam
setiap organisasi dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pengambilan
keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian dan pengindeksan
setepat-tepatnya (Barthos, 1997:2).
Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1971, tentang pokok kearsipan, menyatakan bahwa arsip adalah :
a. Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga dan badan pemerintah dalam bentuk
corak apapun, baik dalam keadaan tunggal ataupun berkelompok dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
b. Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swata atau perorangan, dalam bentuk
corak apapun, dalam keadaan tunggal ataupun berkelompok dalam rangka
pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Selain dari pengertian di atas
arsip dapat diartikan pula sebagai suatu badan (agency) yang melakukan segala
kegiatan pencatatan, penanganan, penyimpanan, dan pemeliharaan surat atau
warkat yang mempunyai arti penting ke dalam maupun keluar (Barthos, 1972:2).
1.2 Jenis – jenis arsip
Jenis-jenis
arsip yang dimiliki Pusat Arsip PT Semen Padang
adalah arsip dinamis inaktif berbentuk kertas yaitu:
§ Arsip
sekretariat perusahaan
§ Undangan
§ Arsip
tentang perumahan dinas
§ Arsip
keuangan perusahaan
§ Arsip
kesehatan dan data karyawan dengan staf
§ Arsip
tanah perusahaan
§ Arsip
kendaraan dinas
§ Arsip
proyek pembangun ( packing plant)
Di samping arsip-arsip di atas, di PT. Semen padang Juga
menyimpan arsip Visual, seperti menyimpan foto-foto lama menyangkut kegiatan
dagang perusahaan dagang ini selama masa jayanya. Hal ini dimungkinkan karena biasanya
bangsa Belanda memiliki kesadaran yang tinggi untuk memelihara arsip keluarga.
Informasi awal menunjukkan bahwa dalam arsip keluarga besar Veth tersimpan tak
kurang dari 350 foto dan sketsa lama, antara lain foto-foto mengenai fasilitas
PT Semen Padang, seperti foto rooteroven sepanjang 86 meter dengan kapasitas
produksi 1200 drum (vaten) per hari (lihat gambar).
1.3 Fasilitas Arsip
Adapun
fasilitass penunjang kegiatan dalam pemeliharaan arsip di antarany yaitu:
§ Rak
besi atau rak siku
§ Folder
dan kertas kissing sebagai pembungkus
§ Filling
cabinet
§ Box-box
untuk penyimpanan arsip yang sudah dibungkus
2. Prosedur Penyimpanan Arsip dan Sistem Temu Kembali Arsip PT.Semen Padang
Penemuan
kembali arsip adalah cara bagaimana sesuatu dokumen atau arsip dapat dengan
mudah ditemukan dalam waktu yang cepat dan tepat ( Widjaja, 1986:171). Pada dasarnya suatu arsip dapat menjadi
sumber informasi apabila arsip tersebut dapat di temukan kembali fisik dan isi
informasi. Faktor- faktor yang harus diperhatikan di dalam sistem penemuan
kembali adalah berkaitan dengan sistem pemberkasan yang diterapkan, sarananya
seperti indeks dan tunjuk silang dan juga unsur kecepatan dan ketepatan yang
menjadi dasar sistem prosesnya. Begitu juga dengan arsip yang ada di PT Semen
Padang ini. Agar para penelusur arsip tidak susah, atau mereka harus membolak
balik semua folder arsip yang tersimpan di Rak, maka harus ada alternatif untuk
mempermudah temu balik arsip. Adapun sarana yang di gunakan adalah Indeks.
Selain indeks, juga diginakan kode dan tunjuk silang.
Pada urusan kearsipan
sekretariat perusahan PT Semen Padang, prosedur penyimpanan arsipnya memakai
sistem subjek yang berbasis komputer artinya sistem penyimpanan dibantu
komputer dalam penyimpanan data. Arsip-arsip yang dikirim kebagian urusan
kearsipan tersebut diolah dengan tujuan untuk (1) memilah arsip sesuai dengan
klasifikasi; (2) memudahkan dalam penemuan kembali apabila arsip sewaktu-waktu
diperlukan; (3) agar arsip terjamin kelestariannya.
2.1 cara prosedur dalam penyimpanan arsip
Adapun
cara prosedur dalam penyimpanan arsip sekretariat perusahaan PT Semen Padang
yaitu :
-
Menghimpun dan Mengumpulkan Arsip
-
Mengklasifikasikan Arsip
-
Memberi Kertas Kesing Arsip
-
Memasukkan Data Arsip ke dalam Komputer
-
Memasukkan Arsip ke dalam Books Arsip
-
Menempatkan Boks Arsip ke dalam Rak Arsip
2.1 Sistem temu kembali arsip
Sistem
temu kembali arsip melalui langkah-langkah sebagai berikut :
-
Menetukan Pokok Masalah
Menentukan pokok masalah arsip yang
dikeluarkan atau dipinjam dapat diketahui melalui kartu lembar arsip, dalam
lembar pinjam arsip sudah dijelaskan beberapa keterangan tentang arsip yang
akan dipinjam. Contohnya arsip laporan aktivitas sekretariat perusahaan tahun
2006 kode klasifikasinya KS.01.01.
-
Pengambilan Arsip ke Rak Arsip
Setelah kode arsip diketahui, arsip
tersebut diambil dari tempatnya secara baik dan hati-hati. Pengambilan berkas
sebagai bukti bahwa arsip tersebut dipinjam, pegawai memasukkan lembar
peminjaman arsip ke dalam filling cabinet, dan dikumpulkan selama satu bulan
lalu direkaptulasi ke dalam map.
3. Pelayanan Informasi Mengenai Arsip PT Semen Padang
Pelayanan informasi
tentang arsip yang ada pada PT Semen Padang dilakukan oleh sekretariat
kearsipan. Dimana dalam penelusuran maupun pemanfaatan arsip yang ada para
pengguna harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam proses
penelusuran informasi. Hal yang demikian dilakukan karena tidak semua arsip dapat
di telusur informasinya oleh pengguna karena ada beberapa arsip yang bersifat
sangat rahasia.
3.1 Ketentuan-ketentuan dalam Proses Peminjaman Arsip yaitu :
1.
Para penelusur informasi harus membawa
fotokopi kartu identitas (KTP,SIM, Kartu Pelajar).
2.
Membawa surat izin, rekomendasi ataupun
bukti diri untuk penelitian dari lembaga atau instansi masing-masing.
3.
Harus bisa menjaga kondisi dari arsip
yang dipinjamkan (agar tidak rusak)
4.
Mengikuti ketentuan-ketentuan lain yang
berlaku dalam proses peminjaman arsip.
3.2 Sarana Penunjang
Dalam proses pelayanan informasi
mengenai arsip yang ada pada PT Semen Padang, sekretariat kearsipan menyediakan
berbagai sarana penunjang diantaranya :
1. Tenaga
atau pemandu yang dapat membantu pengguna dalam mencariarsip yang dicari.
2. Ruang
baca .
3. Layanan
fotokopi (bagi arsip yang boleh difotokopi).
3.3 Aturan-aturan dalam pelayanan Arsip PT Semen Padang
Adapun
aturan dalam pelayanan arsip di PT. Semen Padang ini yaitu :
1. Pengguna
dilarang membawa tas kedalam ruangan.
2. Pengguna
tidak dibenarkan membawa barang-barang yang dapat merusak fisik arsip. Seperti
: minuman,makanan.
3. Pengguna
tidak dibenarkan mengambil arsip tanpa izin dari pemandu kearsipan.
3.4 Jadwal Pelayanan Arsip
Di
depo arsip ini, adapun jadwal pelayanan arsip yaitu :
Senin : 09.00 s/d 14.00 (diselingi
istirahat )
Selasa : 09.00 s/d 14.00 (diselingi
istirahat )
Rabu : 09.00 s/d 14.00 (diselingi
istirahat )
Kamis
: 09.00 s/d 14.00 (diselingi
istirahat )
Jumat
: 09.00 s/d 13.00
Sabtu : 09.00 s/d 13.00
3.5 Layanan peminjaman Arsip
Arsip
yang ada di PT. Semen Padang ini, Umumnya hanya boleh di pinjam oleh
orang-orang yang ada dalam organisasi
itu sendiri. Artinya hanya untuk orang yang memiliki keperluan saja, para
pejabat dan pekerja di lingkup PT Semen Padang.
Layanan arsip di sini meliputi:
1. Pemintaan
Layanan
arsip dilakukan atas dasar adanya kebutuhan informasi dari unit kerja yang menyimpan
arsip dipusat arsip. Permintaan dapat dilakukan secara langsung, melalui
telepon dan juga melalui e-mail. Arsip bisa dibaca di tempat yang telah di
sediakan. Atau bisa juga di bawa keluar dari kantor penyimpanan, dengan syarat-
syarat tertentu.
2. Pencarian
Pencarian
bisa dilakukan dengan dua langkah, yaitu : dengan cara manual, yaitu langsung
datang ke kantor Arsip, atau melalui komputer.
3. Pencatatan
Pencatatan
dilakukan oleh arsiparis yang bertugas, agar mengetahui keberadaan suatu arsip.
Adapun syarat-syarat dalam peminjaman arsip
yaitu :
a. Bagi
para peminjam arsip, harus mengisi Formulir-formulir yang telah di sediakan,
agar bisa di ketahui kapan suatu arsip dipinjam dan kapan harus dikembalikan.
Form ini diisi berjumlah tiga rangkap. Pada formulir ini telah di tuliskan
kapan peminjaman dan kapaan pengembalian arsip.
Jika
seseorang yang tidak mengembalikan arsip pada jadwal pengembalianya, maka akan
di berikan sangsi, yaitu uang Rp. 5000,00/ hari. Kecuali jika ada konfirmasi
bahwa arsip tersebut masih di butuhkan dan tidak dapat dikembalikan pada hari
itu.
b. Harus
dinyatakan sebagai masyarakat di PT. Semen Padang. Atau para-para pekerja/
pejabat yang berkepentingan akan arsip tertentu.
4. Denah kantor Arsip Semen Padang
N xnmm,,,
|
Ruang
Kepala
|
Ruang
Komputer
|
Ruang
karyawan
|
Ruang
Peminjaman Arsip
|
Ruang
Baca Arsip
|
Rak Arsip
|
Rak Arsip
|
Rak arsip
|
Rak arsip
|
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar